Find Us On Social Media :

'Apa Kasusmu?' Bapak yang Tiduri Anak Gadisnya Sendiri Meninggal Dikeroyok di Sel

By Andriana Oky, Selasa, 11 Juli 2023 | 18:15 WIB

ilustrasi penjara

GridPop.ID - Bak tuai karma, pria AR (50) meninggal dunia dibalik jeruji besi.

AR merupakan tahanan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya lagi yang menjadi korban AR adalah anak kandungnya sendiri.

Diwartakan TribunJabar.ID, AR dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/7/2023).

Pria 50 tahun itu meninggal setelah dikeroyok 8 tahanan lainnya di dalam sel.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.

Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.

Baca Juga: Organ Vitalnya Berdarah, Mahasiswi di Kendari Dirudapkasa Oknum TNI: Baru Kenal 2 Minggu

Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.

Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung juga terjadi di Kabupaten Pekalongan pada Mei 2023 lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka bekerja sebagai buruh, saat itu mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban.

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur,

dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dilansir dari Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

Saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Seminggu Bisa 3 Kali, Ayah di Pontianak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Tiap Malam