Find Us On Social Media :

Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

GridPop.ID - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi.

Kades berinisial JM (43) itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SL (43).

Diketahui SL merupakan wanita selingkuhan JM.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, motif penganiayaan itu didasari rasa cemburu dan kesal.

Padahal JM sudah memiliki istri.

SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).

AKBP Agung mengatakan kasus ini dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya.

Dalam keterangan terungkap jika penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: Aksi Kades Ciasem Viral di TikTok Setelah Labrak Pria yang Tolak Pembangunan Jalan, Ngaku Sering Dimintai Uang untuk Ini