Find Us On Social Media :

Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Awalnya pelaku menjemput korban ke kediamannya.

Saat itu teman korban memberi tahu jika SL sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung.

Selang beberapa saat, pelaku kembali dan mengajak korban untuk jalan-jalan namun ditolak korban.

Tak terima mendapat penolakan, pelaku lalu menarik korban ke arah Pantai Masnana.

Di pantai tersebut pelaku diduga melakukan penganiayaan.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan,

tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Saat ini, lanjut Agung, polisi sudah memeriksa pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: 'Mana Masyarakatnya, Coba Kumpulin' Kades Cantik Adu Mulut dengan Pria Penolak Pembangunan Jalan