Find Us On Social Media :

Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

GridPop.ID - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi.

Kades berinisial JM (43) itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SL (43).

Diketahui SL merupakan wanita selingkuhan JM.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, motif penganiayaan itu didasari rasa cemburu dan kesal.

Padahal JM sudah memiliki istri.

SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).

AKBP Agung mengatakan kasus ini dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya.

Dalam keterangan terungkap jika penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: Aksi Kades Ciasem Viral di TikTok Setelah Labrak Pria yang Tolak Pembangunan Jalan, Ngaku Sering Dimintai Uang untuk Ini

Awalnya pelaku menjemput korban ke kediamannya.

Saat itu teman korban memberi tahu jika SL sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung.

Selang beberapa saat, pelaku kembali dan mengajak korban untuk jalan-jalan namun ditolak korban.

Tak terima mendapat penolakan, pelaku lalu menarik korban ke arah Pantai Masnana.

Di pantai tersebut pelaku diduga melakukan penganiayaan.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan,

tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Saat ini, lanjut Agung, polisi sudah memeriksa pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: 'Mana Masyarakatnya, Coba Kumpulin' Kades Cantik Adu Mulut dengan Pria Penolak Pembangunan Jalan

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung dikutip dari Kompas TV.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Manfaatkan Ambulans Desa, Pak Kades Ajak Ngamar Istri Orang hingga Berujung Kena Gerebek