Find Us On Social Media :

Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung dikutip dari Kompas TV.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Manfaatkan Ambulans Desa, Pak Kades Ajak Ngamar Istri Orang hingga Berujung Kena Gerebek