Surat perjanjian tersebut ditandatangani orang tua korban, Syukri warga Gampong Tuha Suwiek, Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Kemudian orang tua pelaku yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Titeu, Pidie dan A Gani, warga Gampong Blang Tho, kecamatan yang sama.
Perjanjian damai itu berbunyi bahwa wali siswa yang terlibat perkelahian di SMAN 1 Sakti, Sabtu (5/8/2023) saat jam istirahat hingga viral di medsos, telah melakukan ikrar damai, Jumat (12/8/2021).
Ada dua poin dalam surat perjanjian tersebut, yaitu:
Pertama, pihak keluarga korban bersedia berdamai dengan keluarga pelaku dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
Keduai, pihak pelaku bersedia memberikan biaya santunan pengobatan kepada keluarga korban Rp 5 juta, ditambah dengan tepung tawari atau peusijuek di rumah korban di Gampong Tuha Suwiek, Kecamatan Indrajaya.
GridPop.ID (*)