GridPop.ID - Norma Risma akhirnya bisa bernapas lega setelah kasus perselingkuhan mantan suami dan ibunya kini masuk babak baru.
Ibunda dan mantan suami Norma Risma, Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Perjuangan Norma Risma untuk mendapatkan keadilan kini mulai terang benderang.
Norma Risma akhirnya lega dengan status tersangka ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Dikira Selingkuh dengan Wanita Lain, Pria Ini Ternyata Main Serong dengan Ibu Sang Kekasih