"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Kawal kasus hingga inkrah
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
Kisah Perselingkuhan Suami dan Ibu Norma Risma Bakal Difilmkan: Biar Jadi Inspirasi
Sosok Norma Risma viral setelah dikhianati suaminya dan ibunya sendiri.
Kini, kisahnya tersebut akan diangkat ke layar lebar oleh rumah produksi Dee Company.
Baca Juga: Ajakan Bercintanya Ditolak, Pria Simpanan Ini Tega Habisi Sang Kekasih dan Keluarganya