Find Us On Social Media :

Ngamuk Lantaran Pacar Ogah Diajak Hubungan Intim Lagi, Pemuda Ancam Sebar Video Syur, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Ilustrasi video asusila

GridPop.ID - Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian karena diduga mengancam akan menyebar video persetubuhan bersama pacar.

Pemuda tersebut diketahui berinisial FA (18).

Ia nekat mengancam sebar video syur saat sang pacar tak mau diajak berhubungan intim lagi.

Melansir Tribun Sumsel, FA adalah warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Adapun pacar FA, adalah wanita berinisial RM (18).

Pemuda tersebut telah diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Kala itu petugas sedang melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat pelaku mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada, Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00.

Begitu tiba di kontrakan, pemuda itu menyuruh temannya pergi dengan dalih ingin berduaan.

Saat teman pelaku pergi, tersangka menarik tangan korban ke kamar kontrakan.

Kemudian terjadilah aksi persetubuhan secara paksa.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah lebih kurang 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Baca Juga: Jasad Ditemukan Membusuk, Wanita Asal Sumsel Ini Tewas Ditangan Selingkuhan Setelah Ancam Sebar Foto Syur

Korban kemudian tak mau lagi melakukan perbuatan tersebut.

Keinginan tersebut membuat pelaku mengancam akan menyebar video mesum jika korban ogah melayani nafsu birahinya lagi.

Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar kemudian melaporkan kejadian persetubuhan secara paksa dialaminya berkali-kali tersebut ke Polres Prabumulih.

Korban ditemani sang ayah menceritakan dan membuat laporan terkait yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih.

Unit Polres Prabumulih kemudian memburu pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FA.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kesal Diselingkuhi, Istri Sebar Video Syur Suami dengan Pelakor

Melansir Kompas.com, seorang istri berinisial SA (25) nekat menyebar video mesum suaminya, MA (26) ke media sosial.

MA akhirnya ditahan Satreskrim Polres Prabumulih.

Ya, penangkapan tersebut terjadi usai SS (31) yang tak lain adalah selingkuhan MA melapor ke polisi.

Ia tak terima video dirinya tersebar.

Baca Juga: Dikerjai Siswa, Guru Pria di Dompu Terekam Lakukan Adegan Tak Senonoh, Video Syurnya Viral

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kasus ini bermula dari hebohnya masyarakat atas video musem pasangan dengan latar belakang “Hello Kitty” pada Jumat (17/3/2023).

Setelah video tersebut tersebar polisi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari korban SS yang mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dengan MA tersebar.

Lima bulan berjalan, petugas akhirnya menangkap MA, pemeran pria dalam video tersebut.

“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA.

Motifnya kesal karena diselingkuhi, ”kata Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023).

Adapun SA yang menyebarkan video syur tersebut masih dalam pencarian.

GridPop.ID (*)