Kemudian ibu korban melapor ke Polda Kep Babel agar pelaku AYP bisa ditindak secara hukum.
Penyidik Subdit IV bersama Tim Jatanras pun mencari keberadaan AYP usai mendapatkan informasi terkait keberadaannya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Diduga pelaku sudah tahu terkait pelaporan atas kasus persetubuhan itu, sehingga ia bersembunyi.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Gudang Kecamatan, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku yang diketahui sudah beristri ini melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (30/8/2023).
"Aksi pertama pelaku dilakukan di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu," katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AYP sudah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dengan rincian 2 kali di sebuah penginapan di Pangkalpinang.
Terakhir Juli 2023, pelaku menyetubuhi korban di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.
Pelaku dan korban kenal lalu pacaran ketika ibu korban dikenalkan tetangganya dengan AYP untuk berobat.
Baca Juga: Diajak Jalan-jalan ke Pantai, Remaja Putri di Manggarai Barat Digilir 7 Pria Semalaman