Find Us On Social Media :

Punya Istri Malah Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Ini 4 Kali Ajak Bocil Ngamar hingga Ancam Jika Keinginan Ditolak

By Ekawati Tyas, Jumat, 1 September 2023 | 14:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang pria melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bahkan keduanya telah berpacaran.

Aksi pria beristri ini akhirnya ketahuan dan pelaku harus berurusan dengan polisi.

Melansir Tribun Jatim, peristiwa perselingkuhan ini terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku diketahui berinisial AYP (30).

Warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Pangkal Pinang tersebut berakhir di sel tahanan.

Ia diringkus oleh Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung.

AYP diamankan pada, Rabu (30/8/2023) pukul 02.00 WIB.

Semua terkuak lantaran istri sah mencurigai bahwa AYP telah mendua.

Istri AYP curiga lantaran ada percakapan tak lazim di ponsel suaminya dengan korban yang tak lain adalah anak tetangga sendiri.

Penasaran, istri AYP mendatangi rumah korban dan menemui sang ibu.

Mengetahui hal itu, orang tua korban tak terima dengan perlakuan AYP terhadap sang anak.

Baca Juga: Istri sedang Masa Nifas, Pria Ini Lampiaskan Nafsu pada Anak Tiri hingga 6 Kali

Kemudian ibu korban melapor ke Polda Kep Babel agar pelaku AYP bisa ditindak secara hukum.

Penyidik Subdit IV bersama Tim Jatanras pun mencari keberadaan AYP usai mendapatkan informasi terkait keberadaannya, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.

Diduga pelaku sudah tahu terkait pelaporan atas kasus persetubuhan itu, sehingga ia bersembunyi.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Gudang Kecamatan, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku yang diketahui sudah beristri ini melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (30/8/2023).

"Aksi pertama pelaku dilakukan di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu," katanya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AYP sudah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dengan rincian 2 kali di sebuah penginapan di Pangkalpinang.

Terakhir Juli 2023, pelaku menyetubuhi korban di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.

Pelaku dan korban kenal lalu pacaran ketika ibu korban dikenalkan tetangganya dengan AYP untuk berobat.

Baca Juga: Diajak Jalan-jalan ke Pantai, Remaja Putri di Manggarai Barat Digilir 7 Pria Semalaman

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban." jelasnya.

"Pelaku tetap membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

Adapun kini pelaku berikut barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi C53 warna silver, telah dibawa ke Mapolda Babel.

16 Pria Perkosa Anak 16 Tahun

Melansir Kompas.com, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Aceh Timur.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemerkosaan ini melibatkan 16 orang.

Korban adalah anak perempuan berusia 16 tahun.

Sedangkan tersangka yaitu ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Tiga pelaku telah ditangkap polisi, yakni ZA, RE dan MU.

Sementara 13 lainnya masih dalam pencarian.

Andy menyebutkan, pemerkosaan ini berawal dari ZA yang pergi bersama korban pada 5 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Pemuda di Tabanan Panik Dipergoki Ibu Korban

"(Korban) tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya. Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah," sebut Andy dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2023).

Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap oleh warga karena berduaan pada 11 Agustus 2023.

Setelah dikembalikan ke keluarganya, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan ZA.

“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban.

Andy menuturkan, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.

GrdiPop.ID (*)