Find Us On Social Media :

Punya Istri Malah Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Ini 4 Kali Ajak Bocil Ngamar hingga Ancam Jika Keinginan Ditolak

By Ekawati Tyas, Jumat, 1 September 2023 | 14:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban." jelasnya.

"Pelaku tetap membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

Adapun kini pelaku berikut barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi C53 warna silver, telah dibawa ke Mapolda Babel.

16 Pria Perkosa Anak 16 Tahun

Melansir Kompas.com, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Aceh Timur.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemerkosaan ini melibatkan 16 orang.

Korban adalah anak perempuan berusia 16 tahun.

Sedangkan tersangka yaitu ZA (17), RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Tiga pelaku telah ditangkap polisi, yakni ZA, RE dan MU.

Sementara 13 lainnya masih dalam pencarian.

Andy menyebutkan, pemerkosaan ini berawal dari ZA yang pergi bersama korban pada 5 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Pemuda di Tabanan Panik Dipergoki Ibu Korban

"(Korban) tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya. Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah," sebut Andy dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2023).

Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap oleh warga karena berduaan pada 11 Agustus 2023.

Setelah dikembalikan ke keluarganya, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan ZA.

“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban.

Andy menuturkan, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.

GrdiPop.ID (*)