Find Us On Social Media :

Manajer WO Jadi Tersangka Imbas Prewedding Pakai Flare yang Sebabkan 50 Hektar Lahan di Bromo Hangus Terbakar

By Ekawati Tyas, Jumat, 8 September 2023 | 20:15 WIB

Kebakaran hutan di blok savana lembah Watangan atau Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, penyebab diduga dari aktivitas pemotretan prewedding yang dilakukan pengunjung.

GridPop.ID - Video 'Flare Prewedding' yang sebabkan 50 hektar lahan di Bromo terbakar viral di TikTok, manajer WO ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, polisi telah menetapkan manajer wedding organizer atau WO sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, petugas mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.

Awalnya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melaporkan insiden tersebut.

Akan tetapi, begitu polisi tiba di lokasi api telah meluas.

Diketahui bahwa saat itu ada aktivitas foto prewedding dengan menggunakan properti flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup.

Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Manajer WO Jadi Tersangka

Polisi telah mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran, yaitu pengantin dan kru WO.

Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.

Baca Juga: Fenomena 'Frozen' Embun Beku di Gunung Bromo Viral di TikTok, Tumbuhan Membeku Diselimuti Es, BMKG Beri Penjelasan

Kemudian polisi menetapkan manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Bukan hanya menggunakan flare, tapi AWEW juga tidak mengantongi izin masuk kawasan observasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Viral di Media Sosial

Melansir Tribun Medan, video detik-detik kebakaran saat prewedding menggunakan flare viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 41 detik, menunjukkan enam pengunjung dengan santai membawa perlengkapan kamera di sekitar Padang Savana.

Padahal api berkobar di belakang mereka.

"Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai. Ini santai banget dong mereka. Gak bertanggungjawab nih orang," kata suara dalam video.

Dalam narasi yang diucapkan di video tersebut, disebutkan orang-orang membuat kebakaran tapi mereka masih santai beraktivitas.

Ada pula keterangan yang menjelaskan terduga pelaku yang menyalakan flare telah diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ambil Foto di Gunung Bromo, Pengunjung Ini Mendadak Dikenakan Tarif Rp 1 Juta hingga Bukti Kuitansinya Disorot, Begini Penjelasan KLHK

"Nih orang-orang sedang membuat kebakaran seperti ini tapi masih santai-santai. Nih orangnya!

Nah, santai banget dong mereka. Wah, tidak mau tanggungjawab nih orangnya," ucap seseorang dalam video tersebut.

Kemudian terlihat pula video yang menunjukkan pemandangan api menyala begitu besar saat malam hari.

GridPop.ID (*)