Find Us On Social Media :

Ngebet Balikan, Pria Nekat Sebar Video Ena-ena Bareng Mantan di Media Sosial, Endingnya Nyesek

By Ekawati Tyas, Kamis, 5 Oktober 2023 | 20:30 WIB

Ilustrasi video asusila

GridPop.ID - Seorang pria nekat sebar video asusila dengan mantan pacar di media sosial dengan harapan bisa balikan.

Nyatanya, bukan balikan yang didapat tapi si pria malah terancam dibui selama 12 tahun.

Mengutip Tribun Medan, diketahui pelaku adalah seorang pria berinisial CS (26).

Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

CS nekat menyebar video syur dengan mantan pacar karena tak terima diputus.

Atas perbuatannya, CS dilaporkan ke polisi oleh sang mantan.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengakui perbuatannya lantaran tak terima diputus.

"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.

Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.

Kasus ini, ujar Benny bisa terungkap saat korban yang berinisial Ns (21) tak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu media sosial.

Baca Juga: Ngebet Kaya Raya Tanpa Kerja, Suami Sebar Video Asusila dan Foto Bugil Istri, Begini Fakta di Baliknya

Mengetahui nhal tersebut, Ns meminta CS menghapus video itu.

Akan tetapi, pelaku menantang korban.

Ns kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.

Tak hanya itu saja, pelaku sempat mengancam korban bakal menyebar video pasan tersebut jika korban menolak diajak balikan.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.

Pria Tahan Ijazah Mantan Pacar Lantaran Tak Terima Diputus

Mengutip Kompas.com, seorang wanita berinisial JP melaporkan HS ke Polsek Medan Baru, Sumatera Utara.

JP melapor polisi karena sang mantan pacar menahan ijazah miliknya.

Ijazah tersebut ditahan usai HS tak terima diputus oleh JP.

Baca Juga: Begal Bokong Berani Lawan Ras Terkuat di Bumi, Auto Kena Karma Instan hingga Videonya Viral di TikTok

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan, pada Sabtu (21/1/2023), JP mengirimkan pesan aduan melalui WhatsApp ke nomor program "Japri Kapolsek".

Dalam aduan itu, JP menyebut ijazahnya ditahan oleh HS.

"Kemudian setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menghubungi korban. Lalu, kita bekerjasama mengamankan si pelaku," kata Martua dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/1/2023).

Ketika keduanya dipertemukan, kasus ini berakhir damai.

"Sesudah kita mendengar penjelasannya, si korban itu bilang selesai sampai di sini (damai) karena ijazahnya sudah balik," ungkapnya.

Martua menjelaskan, motif HS menahan ijazah JP lantaran HS tidak terima hubungannya diputus JP.

Selain itu, JP juga tidak mau balikan dengan HS.

"Pelapor (JP) tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," ujar Martua.

GridPop.ID (*)