Mengetahui nhal tersebut, Ns meminta CS menghapus video itu.
Akan tetapi, pelaku menantang korban.
Ns kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.
Tak hanya itu saja, pelaku sempat mengancam korban bakal menyebar video pasan tersebut jika korban menolak diajak balikan.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
Pria Tahan Ijazah Mantan Pacar Lantaran Tak Terima Diputus
Mengutip Kompas.com, seorang wanita berinisial JP melaporkan HS ke Polsek Medan Baru, Sumatera Utara.
JP melapor polisi karena sang mantan pacar menahan ijazah miliknya.
Ijazah tersebut ditahan usai HS tak terima diputus oleh JP.