Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan, pada Sabtu (21/1/2023), JP mengirimkan pesan aduan melalui WhatsApp ke nomor program "Japri Kapolsek".
Dalam aduan itu, JP menyebut ijazahnya ditahan oleh HS.
"Kemudian setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menghubungi korban. Lalu, kita bekerjasama mengamankan si pelaku," kata Martua dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/1/2023).
Ketika keduanya dipertemukan, kasus ini berakhir damai.
"Sesudah kita mendengar penjelasannya, si korban itu bilang selesai sampai di sini (damai) karena ijazahnya sudah balik," ungkapnya.
Martua menjelaskan, motif HS menahan ijazah JP lantaran HS tidak terima hubungannya diputus JP.
Selain itu, JP juga tidak mau balikan dengan HS.
"Pelapor (JP) tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," ujar Martua.
GridPop.ID (*)