Find Us On Social Media :

Terungkap Pemicu Pertengkaran Ronald Tannur dan Dini Sera, Diduga Masalah Orang Ketiga

By Andriana Oky, Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:15 WIB

Anak anggota DPR RI, saat melakukan rekonstruksi terkait kasus penganiayaan

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menyeret anak DPR RI, Ronald Tannur (31) masih terus bergulir hingga saat ini.

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti (29), Dimas Yemahura menguak fakta terbaru terkait motif dibalik penganiayaan yang menewaskan kliennya.

Diakui Dimas pihaknya memperoleh sinyal penjelasan atas motif Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Penjelasan itu didapat dari petugas keamanan (security) apartemen tempat tinggal Ronald dan Dini yang berlokasi di Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya.

Seorang sekuriti melihat gestur yang aneh dari Ronald sebelum keduanya pergi menuju Blackhole.

Saat kedua pasangan tersebut berjalan turun dari lift menuju ke area parkir mobil.

Gesture dan perangi tersangka yang cenderung terbuka pasif dan dingin.

Perangai tersebut, dinilai berbanding terbalik dengan perangai Dini yang berjalan bersama tersangka di sampingnya.

"Ekspresi sebelum berangkat ke Blackhole. Saat turun dari lift, ada gesture. Kalau Dini-nya cukup mesra, tapi si Ronald, menurut security, ada perbedaan dari biasanya.

Baca Juga: Edward Tannur Kaget Putra Sulungnya Jadi Pelaku Penganiayaan: Anak Itu Kalem Sekali

Mungkin terlihat lebih dingin. Saya tak bisa menafsirkan, cuma ada gesture yang berbeda," terang Dimas dilansir dari Surya.co.id.

"Sampai sekarang motif belum terkonfirmasi (Dicetus pemicu orang ketiga yang dimiliki tersangka) Sepertinya begitu. Karena curhatan-curhatan itu muncul di keluarga," katanya.

Menurut Dimas, Dini semasa hidup cukup terbuka mengenai hubungan asmaranya dengan GRT.

"Iya. Sempat cuma bukan 5 bulan, tapi 3 bulan belakangan. Iya (dini terbuka kepada keluarga, bahwa sedang menjalin hubungan dengan tersangka)," katanya.

Dengan terjalinnya hubungan tersebut, menurutnya mustahil jika pihak orangtua tersangka tidak mengetahui keberadaan sosok Dini sebagai pasangan yang berpacaran dengan anaknya.

"Berarti ada ketidakterbukaan dari tersangka ke keluarga. Padahal foto di medsos ada. Dan di Tiktok," pungkasnya.

Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan

Mengutip Kompas.com, pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ibu satu anak Dini Sera Afrianti.

Semula, polisi menjerat Edward dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Edward Tannur Tak Akan Intervensi Kasus Hukum sang Anak, Akui Sakit Hati dengan Perbuatan Ronald Tannur

Namun, polisi kemudian menyertakan pasal primer 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Dengan Pasal 338 KUHP, Ronald bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Diduga Menghalangi Proses Hukum Dini Sera Afrianti, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam