Selain itu ia menyebut petugas kepolisian telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi keempat orang tersebut masih membantah keterlibatan dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Rohman juga mengungkap jika Mimin dan kedua anaknya mengaku tidak kenal dengan Danu sebelum pembunuhan terjadi.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian.
Bahkan, setelah kejadian baru tahu, setelah jadi masalah," jelas Rohman.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan masih belum mengonfirmasi pernyataan Rohman.
Di sisi lain, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan mengatakan bahwa sang klien siap dipenjara atas kasus ini sebagaimana dilansir dari Tribun Jabar.
"Danu sudah menyatakan diri siap menerima konsekuensi apapun termasuk dirinya pun siap dipenjara setelah membongkar semua apa yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan yang mayat kedua korbannya ditemukan di bagasi mobil Alphard tersebut," ucap Taufan, Selasa.
Dikatakan oleh Taufan bahwa Danu sudah ada di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).
"Danu sejak kemarin sudah datang ke Polda tanpa dipanggil oleh penyidik.
Danu memberanikan diri untuk membeberkan apa sebenarnya yang terjadi pasca-pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amelia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021," ujar Taufan.