Find Us On Social Media :

Tak Hanya Danu, 4 Sosok Ini Turut Jadi Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang

By Ekawati Tyas, Kamis, 19 Oktober 2023 | 06:45 WIB

Muhammad Ramdanu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang kini jadi YouTuber

GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemui titik terang.

Polisi menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Diketahui Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) meninggal secara misterius di bagasi mobil Alphard di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021.

Mengutip Kompas.com, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya Danu ditetapkan sebagai tersangka.

Danu merupakan keponakan Tuti yang juga merupakan staff di yayasan korban.

Danu ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (17/10/2023).

Ia turut menyeret empat nama lain yaitu Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep) dan dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Hal tersebut diungkap pengacara Yosep, Rohman Hidayat ketika dijumpai di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.

"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata dia.

Adapun Yosep, Mimin dan kedua anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.

Baca Juga: Kesal hingga Tega Habisi Anaknya Sendiri, Berikut 6 Fakta Ibu Bunuh Anak di Subang

Selain itu ia menyebut petugas kepolisian telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi keempat orang tersebut masih membantah keterlibatan dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Rohman juga mengungkap jika Mimin dan kedua anaknya mengaku tidak kenal dengan Danu sebelum pembunuhan terjadi.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian.

Bahkan, setelah kejadian baru tahu, setelah jadi masalah," jelas Rohman.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan masih belum mengonfirmasi pernyataan Rohman.

Di sisi lain, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan mengatakan bahwa sang klien siap dipenjara atas kasus ini sebagaimana dilansir dari Tribun Jabar.

"Danu sudah menyatakan diri siap menerima konsekuensi apapun termasuk dirinya pun siap dipenjara setelah membongkar semua apa yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan yang mayat kedua korbannya ditemukan di bagasi mobil Alphard tersebut," ucap Taufan, Selasa.

Dikatakan oleh Taufan bahwa Danu sudah ada di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).

"Danu sejak kemarin sudah datang ke Polda tanpa dipanggil oleh penyidik.

Danu memberanikan diri untuk membeberkan apa sebenarnya yang terjadi pasca-pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amelia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021," ujar Taufan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang Belum Rampung, Danu Malah Keruk Untung Pasca Banting Setir Jadi YouTuber, Kontennya Tuai Sorotan!

Menurut Taufan, aksi Danu ini bisa mengungkap kasus pembunuhan sadis yang ending-nya ditunggu masyarakat.

"Danu sudah berjanji kepada pihak keluarga korban termasuk ke saya sendiri selaku kuasa hukum, akan membeberkan semuanya tanpa ada yang akan ditutup-tutupi lagi," katanya

"Selama ini banyak tekanan terhadap Danu dan keluarga sehingga beliau tak berani mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya sekalipun sudah 16 kali dipanggil dan diperiksa penyidik," katanya.

"Sejak kemarin Danu sudah memberanikan diri untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dari peristiwa keji yang menewaskan ibu dan anak gadis tersebut," ucapnya.

Ia berharap keberanian Danu ini bisa menguak fakta di balik kasus kematian ibu dan anak di Subang.

GridPop.ID (*)