Kardus yang dijadikan alas serta pakaian dalam keduanya turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "PILU Gadis 14 Tahun di Nunukan Ditinggal di Rumah Pohon Setelah Disetubuhi Pacarnya yang Masih SMA"
GridPop.ID (*)