GridPop.ID - Seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh sang kekasih.
Sang pacar yang masih SMA menyetubuhi gadis berusia 14 tahun itu hingga menyisakan trauma.
Setelah perbuatan bejat tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di sebuah rumah pohon.
Akibat aksi bejatnya itu, polisi menangkap pelaku di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, AKP Muhammad Karyadi, mengungkapkan, pemuda berusia 16 tahun tersebut sempat melarikan pacarnya selama semalam, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Pelaku ini melakukan tindak persetubuhan kepada pacarnya yang masih SMP. Setelah itu, dia tinggalkan pacarnya begitu saja," ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Kasus pidana anak ini terungkap dari laporan ibu korban yang tidak menerima mendengar anaknya menjadi korban asusila.
Dari penuturan ibu korban, Selasa (24/10/2023), ia mencari-cari putrinya yang tak kunjung pulang sekolah, meski waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 Wita.
Ibu korban kemudian menghubungi sejumlah teman sekolah korban. Tapi tidak satupun yang tahu keberadaan korban.
Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Pengakuan Danu, Kuasa Hukum Sebut Yosef dan Mimin Kian Terpojok di Kasus Subang
"Ternyata, korban ini dijemput pelaku. Jadi pelaku ini memonitor keberadaan korban. Saat korban main di rumah temannya, atau di luar pengawasan orang tuanya, dijemputlah dia, alasan diajak jalan jalan," tutur Karyadi.
Hubungan asmara yang baru seumur jagung dijadikan alasan pelaku untuk mengajak korban melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan suami istri.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, di areal pesisir Pasar Malam, Nunukan.
"Awalnya dia melakukan itu di areal ruko ruko kosong, dengan alas kardus. Lalu pindah ke rumah pohon tak jauh dari situ," lanjutnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Keberadaan korban baru diketahui pada keesokan harinya, Rabu (25/10/2023) sore.
Karyadi, mengatakan, korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah pohon karena takut pulang ke rumah setelah peristiwa yang telah ia alaminya.
"Saat ibu korban datang ke rumah pohon, korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya. Dia juga ditinggal begitu saja di rumah pohon yang biasanya menjadi lokasi nongkrong anak muda sekitar," jelasnya.
Ibu korban yang tak terima, kemudian datang ke kantor polisi dan meminta pelaku segera ditangkap.
Pelaku akhirnya dijemput di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya, termasuk melakukan tindak asusila kepada pacarnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Memotivasi dan Menginspirasi Penggemar, Berkut Ini 5 Quotes Jay ENHYPEN yang Wajib ENGENE Tahu
Kardus yang dijadikan alas serta pakaian dalam keduanya turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "PILU Gadis 14 Tahun di Nunukan Ditinggal di Rumah Pohon Setelah Disetubuhi Pacarnya yang Masih SMA"
GridPop.ID (*)