"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.
Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.
AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.
"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.
Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.
Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.
MRD Terancam Dipecat
MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.
Saya kira sih masih di bawah umur."