Find Us On Social Media :

Bejatanya Paman dan Sepupu, Tega Setubuhi Remaja SMP di Medan hingga Hamil, Bakal Dites DNA Siapa Ayah Kandung si Bayi

By Luvy Octaviani, Selasa, 7 November 2023 | 08:44 WIB

Syarif Nur Hanif Dalimunthe, anak pertama Muhammad Ripin Dalimunthe, yang juga tersangka dugaan pemerkosaan terhadap AZZ, sepupu dari ibunya, siswi kelas III SMP swasta di Medan hingga hamil delapan bulan.

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh remaja SMP berinisial AZZ (14).

Bagaimana tidak? dirinya menjadi korban kebejatan paman dan sepupunya.

AZZ (14) bolak-balik disetubuhi hingga hamil.

Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.

Melansir dari laman tribunstyle.com, kedua pelaku adalah MRD dan SNHD.

Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.

"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.

Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Baca Juga: PILU Gadis Yatim Piatu Hamil 8 Bulan Coba Bunuh Diri, Pelaku paman dan Sepupu yang Masih Buron

"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.

Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.

AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.

"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.

Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.

Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.

MRD Terancam Dipecat

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.

Saya kira sih masih di bawah umur."

Baca Juga: Syahwat Memuncak Sepulang Naik Haji, Guru SMK Perkosa Keponakan, Perbuatan Bejat Dilakukan Bergiliran dengan Anaknya

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian.

Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka.

Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas.

Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

Bakal Dilakukan Tes DNA

Melansir dari laman tribunnews.com, bocah remaja 14 tahun tersebut tengah hamil delapan bulan dan disebut bakal melakukan tes DNA pada bayinya setelah lahiran nanti.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Baca Juga: Kehormatan Direnggut 6 Pria Bejat, Gadis Belia Ini Sampai Pingsan Gegara Layani Nafsu Pelaku, Terungkap Kronologinya

Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.

Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.

Sebelumnya, Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNHD dan tidak melanjutkan kasus ini.

“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah.

Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya.

Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.

Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.

AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.

"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya. GridPop.ID (*)