Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.
Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.
Sebelumnya, Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNHD dan tidak melanjutkan kasus ini.
“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah.
Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya.
Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.
Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.
"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya. GridPop.ID (*)