GridPop.ID - Pilunya nasib wanita ini.
Awalnya dijanjikan jadi kasir, endingnya malah dijebak jadi PSK.
Wanita ini pun ditarget cari 6 pelanggan dalam sehari.
Melansir dari laman tribunstyle.com, seorang perempuan asal Garut Jawa Barat berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertindak sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Y ditangkap setelah polisi menggerebek lokasi praktik prostitusi online pada Senin (30/10/2023).
Polisi juga mendapati dua wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinsial SF (21) dan SA (19).
Mereka adalah warga Indramayu dan Bogor, Jawa Barat.
Kepada polisi, tersangka Y mengaku dirinya baru satu bulan berada di Gresik menjalankan bisnis haram itu.
"Satu bulan. Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," ujar Y, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Selain Y, sebenarnya ada satu tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Pria berinisial MM (34) warga Bekasi merupakan atasan Y sebagai kepala mucikari.
MM adalah pemberi gaji para PSK tersebut.
"Kurang tahu kalau keuangan atau omzet berapa, karena itu yang megang atasan saya," kata dia.
Namun Y memilki target dalam pekerjaan tersebut.
"Saya hanya disuruh, cari sehari enam tamu," ucap Y.
Y mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dari ulah MM.
Dia mengungkapkan, baru mengetahui pekerjaanya berkaitan dengan praktik prostitusi pada saat sudah berada di Gresik.
"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik," kata Y.
"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu. Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," terang Y.
Selama menjalankan praktik prostitusi di apartemen tersebut, Y mengakui ada beberapa syarat yang diberikan oleh MM.
Salah satunya, Y dilarang untuk sembarangan keluar meninggalkan kamar apartemen.
"Pas sampai lokasi, saya tidak boleh sembarangan keluar apartemen oleh bos saya sendiri. Selama ini yang jemput tamu ke lobi itu PSK-nya," ucap Y.
Baca Juga: Sewa PSK untuk Hubungan Intim, Pria di Kediri Dilabrak Istri Sah, Kejadian Selanjutnya Mengejutkan
Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan oleh MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan sebanyak 42 pelanggan.
Sementara untuk biaya sehari-hari dan penginapan, ditanggung oleh MM.
"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600.000, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut. Setelah deal harga tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," kata Adhitya.
Tersangka Prostitusi Online di Gresik Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Melansir dari laman kompas.com, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar rilis ungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di salah satu apartemen di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian, setelah melakukan penggerebekan pada Senin (30/10/2023) malam.
Tiga orang diamankan, masing-masing dua orang sebagai saksi dan satu lainnya ditetapkan tersangka.
"Pada hari Senin anggota unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi apartemen Icon yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Gresik, untuk mencari pelaku tindak pidana prostitusi online."
"Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa kamar di apartemen Icon Gresik menjadi tempat untuk prostitusi online," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Dua saksi yang diamankan berinisial SF (21) warga Indramayu dan SA (19) warga Bogor, Jawa Barat, yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sementara itu wanita lain berinisial Y (21) warga Garut, Jawa Barat, berperan sebagai kasir, operator MiChat dan mucikari. Ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan tersangka kedua, ini masih DPO. Laki-laki berinisial MM, umur 34 tahun alamat Bekasi. Perannya sebagai kepala mucikari, operator MiChat dan yang menggaji PSK," ucap Adhitya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa alat kontrasepsi berupa kondom bekas maupun belum terpakai, dua unit telepon genggam, satu dompet, buku catatan dan satu kunci kamar apartemen sebagai barang bukti.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara," tutur Adhitya. GridPop.ID (*)