Find Us On Social Media :

Putrinya Terbukti Lakukan Penipuan hingga di Penjara, Penyanyi Senior Ini Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar

By Andriana Oky, Sabtu, 16 Desember 2023 | 05:15 WIB

Penyanyi Nia Daniaty

GridPop.ID - Penyanyi senior Nia Daniaty diisukan bangkrut imbas kasus penipuan CPNS yang dilakukan putri sulungnya, Olivia Nathania.

Setelah Olivia Nathania di penjara, Nia Daniaty dituntut untuk ganti rugi terhadap 179 orang yang menjadi korban penipuan.

Tak main-main nilai ganti rugi tersebut mencapai nilai Rp 8,1 miliar.

Hal ini disampaikan kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri.

Desi mengatakan jika para korban lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Vonis dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan perkara perdata itu, pihak Nia Daniaty diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi dilansir dari BanjarmasinPost.co.id.

Mereka diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Lagu 'Si Tukang Penggalang Dana', Farhat Abbas Sindir Habis-habisan Marissya Icha yang Kini Berkonflik dengan Mantan Suami, eks Nia Daniaty: Lebay!

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," terang Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset Nia Daniaty.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Korban penipuan alami kesulitan ekonomi

Desi Saputri turut membeberkan jika saat ini kliennya dalam kondisi kesulitan ekonomi.

“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan,” ujar Desi dikutip dari Grid.ID.

Desi Hadi Saputri kembali mengingatkan perjuangan para korban untuk menuntut haknya atas kasus CPNS bodong kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.

“Perjuangan mereka juga gak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania,

Baca Juga: 'Bukannya Untung Malah Buntung' Farhat Abbas Semprot Nia Daniaty Soal Gadaikan Rumah, Begini Reaksi sang Penyanyi

sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Desi Hadi Saputri.

Meskipun baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar maupun Nia Daniaty tak hadir dalam sidang tersebut, namun mereka tetap bersyukur.

“Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania Rafli ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutupnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Dibela Apa Gunanya', Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty Usai Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara hingga Suruh Mantan Istrinya Datangi Psikater Gegara Ini