IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.
Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.
Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.
Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.
IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak diketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.
Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.
Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.
Dikatakannya, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut. Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.