Find Us On Social Media :

Kelakuan Terbongkar Setelah Kepala Bayi Ditemukan, Ibu Muda di NTT Mutilasi Anak yang Baru Dilahirkan, Motifnya Terungkap

By Luvy Octaviani, Senin, 29 Januari 2024 | 19:43 WIB

Ilustrasi mutilasi

GridPop.ID - Seorang ibu muda berusia 20 tahun menjadi sorotan karena terbukti memutilasi bayi yang baru dilahirkan.

Pelaku diketahui berinisial LK alias Luisa Kolo yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi NTT.

Motifnya tega menghabisi nyawa sang buah hati yang baru dilahirkan pun terungkap.

Melansir dari laman tribunmedan.com, Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.

Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.

LK berterus terang, terpaksa membuang bayi tersebut karena hamil dari hasil hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya, AS.

"LK mengaku membunuh bayi nya karena bayi tersebut bukan hasil hubungannya dengan AS suaminya melainkan hasil hubungan LK dengan MS," kata dia.

Saat usia kandungan tiga bulan, LK kembali berkumpul dengan AS yang sama sekali tidak mengetahui kehamilan LK dari pria lain.

Akhirnya LK nekat melahirkan sendiri bayi hasil hubungan gelapnya.

Baca Juga: SADIS Begini Kronologi Ibu Muda di NTT Mutilasi Bayinya Demi Tutupi Perselingkuhan

IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak diketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.

Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.

Dikatakannya, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut. Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Merasa Dihantui Arwah Korban, Terapis Pijat yang Jadi Tersangka Mutilasi di Malang Ngaku Tak Bisa Tidur

Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.

Kronologi Penemuan Kepala Bayi

Melansir dari laman kompas.com, kepala bayi LK ditemukan pada Jumat, (26/1/24).

Potongan kepala bayi itu pertama kali ditemukan warga bernama Rosa Delima Foni yang bangun pagi dan mencium aroma tak sedap.

Saat dicari, Rosa menemukan potongan kepala bayi tergeletak tepat di depan pintu dapurnya.

Kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Ia sempat mengabarkan temuan tersebut ke tetangga untuk mengecek ulang benda di depan pintu dapurnya.

Lalu warga sekitar berinisiatif menguburkan kepala bayi tanpa identitas di belakang rumah.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memeriksa identitas sejumlah ibu hamil yang ada di wilayah tersebut.

Kini, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Gara-gara Cemburu Buta, Wanita Ini Nekat Potong Payudara hingga Jari Kaki Mantan Pacar dari Kekasihnya Sebelum Pemakaman