Keputusan ini pun diajukan untuk disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat, yang menemukan peran dan pengaruh kedua pelaku secara keseluruhan setara.
Menurut Mahkamah, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, masing-masing memainkan peran utama dan merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.
Kejahatan yang dilakukan pasangan tersebut juga dicap Mahkamah "sangat menentang dasar hukum dan moral", dengan motif kriminal yang sangat tercela dan cara sangat kejam.
Oleh karena itu, perbuatan kedua pelaku memerlukan konsekuensi berat sesuai dengan hukum.
Belum ada informasi bagaimana Zhang dan Ye mendapat hukuman mati.
Namun, metode yang paling umum di China adalah lethal injection atau suntikan mematikan.
China juga tidak memberikan informasi transparan terkait total jumlah eksekusi yang telah dilakukan.
Melansir dari laman tribunnews.com, kasus ini sendiri sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2020 silam.
Setelah empat tahun berselang, kasus ini kembali naik usai pengadilan menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusi kedua pelaku.
China telah mengeksekusi pasangan pria dan wanita karena melempar dua balita dari jendela apartemen, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Akui Kecewa Pasal KHUP Baru, Singgung Adanya Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Pembunuhan dua balita tersebut mengejutkan publik dan memicu kemarahan nasional pada 2020 silam.
Bukan hanya publik China, kasus ini juga menggemparkan warganet Indonesia, salah satunya dalam unggahan akun X @tanyarlfes, Selasa (6/2/2024).
"Kasus China Execution Couple, sakit banget pas baca," tulis unggahan.
Hingga Kamis (8/2/2024) pagi, unggahan telah dilihat lebih dari 7,6 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 800 warganet. GridPop.ID (*)