GridPop.ID - Pilu nasib seorang bayi yang baru lahir dijual ibunya dengan harga Rp 4 juta.
Kasus ini terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Seorang ibu berinisial T (35) tega menjual anak yang baru dilahirkannya melalui aplikasi WhatsApp.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, T awalnya melapor ke Polsek Tambora soal kasus kehilangan anak, berakhir ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Menurutnya kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.
Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur yang legal.
Adapun pertemuan T dan EM itu terjadi lewat grup WhatsApp saat T tengah hamil 8 bulan.
"Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," kata Syahduddi.
Kala itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni T dan EM untuk sama-sama melakukan transaksi adopsi bayi.
"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T. Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.