Korban lantas dirujuk ke rumah sakit di Jambi.
Keluarga Rian yakni J (47) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayung Lencir untuk ditindaklanjuti.
"Laporan dari keluarga korban itu sudah diterima dan sampai saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," tandas Eko.
Sementara polis masih terus memburu LY yang masih kabur.
"Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri, bagi keluarga yang mengetahui segera melaporkan agar korban dapat di proses hukum,"tegas Eko.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2023 silam.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Suami di Tebing Tinggi Hajar Istri hingga Babak Belur Lalu Kabur
Diwartakan Kompas.com, seorang istri berinisial YC (34) memotong alat kelamin suaminya, IPN (20).
YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.
Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.
Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 2 Bulan Nikah Ketahuan Selingkuh, Pria asal Sumatera Utara Tega Aniaya Istri, Korban Alami Luka-luka