Find Us On Social Media :

KRONOLOGI Istri Potong Kemaluan Suami karena Sakit Hati Diselingkuhi, Celana Korban Disingkap Jam 5 Subuh

By Andriana Oky, Jumat, 1 Maret 2024 | 15:45 WIB

Ilustrasi selingkuh di tempat kerja

GridPop.ID - Warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel dihebohkan dengan insiden KDRT.

Insiden KDRT ini dilakukan oleh seorang istri berinisial LY (33) terhadap suaminya Rian Hidayat (33).

LY nekat memotong kemaluan suaminya.

Usut punya usut hal tersebut LY sakit hati suaminya terus selingkuh dan baru-baru ketahuan.

Melansir Tribun-Medan.com, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 wib.

Mulanya Rian dan LY sempat cekcok karena masalah ada perempuan lain dalam rumah tangga.

Tiba-tiba pelaku LY emosi melihat suaminya tidur. Diduga dia sudah lama menyimpan kecemburuan karena Rian kerap berselingkuh dan baru-baru ini sempat ketahuan.

"Sebelum tidur korban tidak ada kecurigaan dan korban memakai celana pendek saat kejadian.

Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau yang ada di rumah tersebut," terang Kanitreskrim IPTU Eko Purnomo.

Baca Juga: Dipukul Cangkul hingga Disiram Air, Suami Laporkan Istri ke Polisi Terkait Kasus KDRT, Begini Pengakuan Korban

Setelah memotong alat kelamin suaminya, LY melarikan diri dan meninggalkan korban.

"Korban langsung dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk dilakukan perawatan,"ujarnya.

Korban lantas dirujuk ke rumah sakit di Jambi.

Keluarga Rian yakni J (47) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayung Lencir untuk ditindaklanjuti.

"Laporan dari keluarga korban itu sudah diterima dan sampai saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," tandas Eko.

Sementara polis masih terus memburu LY yang masih kabur.

"Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri, bagi keluarga yang mengetahui segera melaporkan agar korban dapat di proses hukum,"tegas Eko.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2023 silam.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Suami di Tebing Tinggi Hajar Istri hingga Babak Belur Lalu Kabur

Diwartakan Kompas.com, seorang istri berinisial YC (34) memotong alat kelamin suaminya, IPN (20).

YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 2 Bulan Nikah Ketahuan Selingkuh, Pria asal Sumatera Utara Tega Aniaya Istri, Korban Alami Luka-luka