Pasal yang dilanggar yakni Pasal 27b Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya."
"Karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," pesannya.
Semua berawal saat ponsel korban yang rusak diperbaiki.
Tapi, NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.
Kasus Serupa
Dilansir dari Tribunnews.com, AGF (46) dan FA (42) diamankan Polres Metro Polda Lampung pada Jumat (12/1/2024).
Mereka dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA.
"Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF dan FA yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim Iptu Rosali.
Lebih lanjut, Iptu Rosali menerangkan awal mula peristiwa ini terjadi.