GridPop.ID - Dua pemuda nekat mencuri lalu menyebarkan video asusila seorang karyawati bank di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku adalah GMK (25) dan NRA (22), sedangkan korban berinisial NNM (22).
Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mereka bukan hanya mencuri data, tapi juga menyebarkan video asusila NNM dengan seorang pria tak dikenal.
GMK dan NRA diamankan pihak kepolisian usai aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT menerima laporan NNM dan menyelidiki kasus itu.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).
Dikatakan bahwa para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pun mereka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang- Undang ITE dugaan tindak pidana manipulasi data melalui ITE, aJunto Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Taransaksi dan Informasi Elektronik.
"Keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yoce.
Selain itu, mereka akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pacari Murid Sendiri, Ibu Guru Ini Dilapor ke Polisi Usai Tinggalkan Bekas Merah di Leher Siswanya
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 27b Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya."
"Karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," pesannya.
Semua berawal saat ponsel korban yang rusak diperbaiki.
Tapi, NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.
Kasus Serupa
Dilansir dari Tribunnews.com, AGF (46) dan FA (42) diamankan Polres Metro Polda Lampung pada Jumat (12/1/2024).
Mereka dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA.
"Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF dan FA yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim Iptu Rosali.
Lebih lanjut, Iptu Rosali menerangkan awal mula peristiwa ini terjadi.
"Pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang telah hilang," kata Iptu Rosali.
Pelaku kemudian meminta uang awalnya Rp 1 juta kemudian Rp 2 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Metro.
AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
GridPop.ID (*)