Find Us On Social Media :

Niat Perbaiki Ponsel, Video Asusila Karyawati Bank Justru Disebar 2 Pemuda, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Jumat, 5 April 2024 | 07:15 WIB

(ILUSTRASI) Video asusila karyawati bank disebar dua pemuda.

"Pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang telah hilang," kata Iptu Rosali.

Pelaku kemudian meminta uang awalnya Rp 1 juta kemudian Rp 2 juta.

Korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Metro.

AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

GridPop.ID (*)