"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," sambung dia.
Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya Putu hingga tewas.
Tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet.
Ia juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.
Sementara tersangka W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, "jangan malu-maluin, kasih paham!". Kemudian, tersangka berinisial K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.
Usai mendapatkan saran dari teman-temannya, Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar.
Tegar langsung memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya dengan maksud memberikan pertolongan.
Namun, tindakan Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dianiaya Secara Brutal oleh Pengasuhnya, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Alami Trauma