GridPop.ID - Meninggalnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria akibat dianiaya oleh seniornya baru-baru ini menjadi sorotan.
Sebelum meninggal, Putu Satria ternyata sempat mengungkapkan curhatan pilunya ke sang kekasih.
Putu Satria mengeluh kesakitan lantaran sering dipukul oleh para seniornya sejak akhir tahun 2023 lalu dalam curhatannya.
Putu Satria bahkan menyebut para seniornya memang sengaja mengincar bagian ulu hati untuk dipukul habis-habisan.
Hal tersebut terkuak lewat pengakuan keluarga korban.
Saat itu kuasa hukum keluarga Putu Satria membagikan bukti percakapan korban dengan pacarnya.
"Betul (almarhum Putu pernah curhat ke pacarnya kalau dipukul senior).
Sepertinya udah jadi kebiasaan (pukul memukul) di sana (STIP)," kata kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang saat dihubungi, Kamis (9/5/2024) kemarin dilansir dari laman tribuntrends.com.
Di sanalah Putu mengirimkan foto untuk memberi informasi jika dadanya sakit karena habis dipukul.
"Intinya (isi percakapan) 'aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan, sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar', Itu artinya," ucapnya.
Selain itu, Tumbur mengungkap bahwa sebenarnya Putu memang sudah menjadi incaran para seniornya selama mengenyam pendidikan di STIP.
Baca Juga: Viral Video Ayah Paksa Anak Lari di Atas Treadmil, Ternyata Punya Sifat Toxic
"Jadi dia sering diincar sama seniornya.
Kasihan junior-junior di sana (STIP) jadi samsak," ungkapnya.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara
Sebanyak empat tersangka kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), yang dianiaya seniornya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya, 15 tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024) dikutip dari laman kompas.com.
Keempat tersangka itu adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K. Mereka dijerat pasal yang berbeda, berdasarkan peran masing-masing.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ia merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali.
Selain itu, Tegar juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," sambung dia.
Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya Putu hingga tewas.
Tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet.
Ia juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.
Sementara tersangka W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, "jangan malu-maluin, kasih paham!". Kemudian, tersangka berinisial K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.
Usai mendapatkan saran dari teman-temannya, Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar.
Tegar langsung memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya dengan maksud memberikan pertolongan.
Namun, tindakan Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dianiaya Secara Brutal oleh Pengasuhnya, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Alami Trauma