Find Us On Social Media :

Selain Doyan Rekam Persetubuhan Putri dengan Pacar, Sederet Kelakuan Bejat Ibu di Jaktim Ikut Terkuak, Faktanya Bikin Merinding

By Luvy Octaviani, Kamis, 23 Mei 2024 | 06:44 WIB

Neneng Komala Dewi (46) pelaku yang doyan rekam persetubuhan putri dan pacar

GridPop.ID - Kelakuan bejat Neneng Komala Dewi alias NKD (47) baru-baru ini sukses bikin merinding.

Bagaimana tidak? Neneng doyan merekam persetubuhan putri dengan pacarnya.

Korban yang juga putri dari Neneng adalah HR (16).

Diambil dengan menggunakan kamera ponsel, perekaman pertama kali dilakukan pada November 2023 lalu.

Neneng sengaja datang ke di indekos pacar RH, di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jakarta Timur (Jaktim).

Tak sampai di situ, ia yang berstatus janda juga melakukan sederet aksi lain sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berikut sederet kelakuan bejat Neneng yang berhasil dirangkum TribunJakarta.com:

1. Lakukan Aborsi

Akibat persetubuhan ini, pada April 2024 lalu, HR diketahui hamil.

Aksi Neneng pun berlanjut. Ia yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.

Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan seperti nanas muda asal kandungan HR berhasil digugurkan.

Baca Juga: Tertarik dengan Pacar Anaknya, Ibu di Jaktim Tonton hingga Rekam Persetubuhan Putrinya dengan Kekasih, Faktanya Bikin Syok

Takdir berkata lain, janin di dalam kandungan HR justru bertahan hingga usia kehamilannya menginjak 7 bulan.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” beber Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

2. Minta Tersangka Lain Beli Obat Penggugur Kandungan

Tak kehabisan akal, Neneng tetap menyuruh HR untuk aborsi.

Akhirnya, Neneng memodali tersangka lain Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Kali ini, upaya tersebut berhasil.

3. Coba Kelabui Petugas Medis

Setelahnya, HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.

Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tadi.

Pasca melahirkan, Neneng langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.

Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus, dan ia bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya.

Baca Juga: Pemuda Pengangguran Setubuhi Kekasih Selama Setahun Jalin Kasih, Perbuatan Terkuak Berkat Ibu Korban

Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

4. Kepuasan diri

Bukan tanpa alasan, Neneng merekam aksi tersebut lantaran memendam perasaan dengan pacar HR.

Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Atas dasar motif inilah ia membiarkan sang anak melakukan persetubuhan itu dengan pacarnya. Sementara dirinya asyik merekam dengan menggunakan kamera ponsel demi kepuasan pribadi.

"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: EDAN! Pelajar 16 Tahun Tiduri 5 Anak di Bawah Umur, Pengakuan Salah Satu Korban Bikin Syok

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Melansir dari laman kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian juga mengenakan Undang-undang Pornografi terhadap NKD (46), ibu di Jakarta Timur yang merekam putrinya berinisial RH (16) saat sedang bersetubuh dengan pacar.

"Soal merekam itu bisa disangkakan ke UU Pornografi," jelas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Jasra mengungkap, tindak perekaman yang dilakukan NKD dilarang oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; - kekerasan seksual; - masturbasi atau onani; - ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; - alat kelamin; atau - pornografi anak.

Jasra juga menilai, langkah polisi menjerat NKD dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat.

Menurut dia, hukuman NKD bisa ditambah karena ia merupakan ibu kandung dari korban.

"Setiap orang yang membiarkan anak melakukan kejahatan seks, bisa dituntut ya itu," terang Jasra.

"Karena pelaku orangtuanya, bisa ditambah hukumannya," tambah dia. GridPop.ID (*)