Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jalan Subali Raya Semarang Barat, Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.
"Di Semarang banyak sekali aksinya.
Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP.
Baca Juga : Seharga Rp 20 Miliar, Seekor Merpati Balap Laku dalam Lelang Online hingga Masuk Rekor
Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu.
Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP.
namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan.
Dia untung-untungan.
Kalau menurut dia aman, dia masuk.
Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum.
Tidak sekali dua kali," sebut AKP Sutarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 'Berbekal Surat Gila, Suhantoro Sang Pencuri Berulang Kali Lolos Tangkapan Warga'
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar