Respon tak biasa yang diberikan Sultan Brunei semakin mengejutkan setelah pemerintahannya menyatakan terjemahan Inggris pidatonya yang merupakan sikap tidak umum.
Baca Juga : Kehormatan Gadis Pontianak Ini Direnggut Usai Diiming-imingi Pekerjaan Lewat Media Sosial
Aturan yang diterbitkan pada April lalu itu menuai kecaman dari pegiat HAM.
Antara lain Amnesty International yang menyebut hukum itu sebagai "setan".
Kemudian Human Right Watch menyatakan hukuman itu "barbar sampai ke akar-akarnya", dan mendesak supaya peraturan tersebut segera ditangguhkan.
Negara kecil di kawasan Asia Tenggara itu pertama kali memperkenalkan hukum syariah itu pada 2014 dengan tahap pertama pelaku diganjar dengan penjara dan denda.
Kemudian hukum yang diperkenalkan pada 3 April lalu berisi tahap kedua di mana pelaku bisa dirajam sampai mati, atau diamputasi bagi para pencuri. (*)
Source | : | Kompas.com,Sky News,BBC |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar