Namun, terkait putusan yang ditetapkan pihak KPU ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil pilpres 2019 pada sidang pleno KPU.
Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?
Dikutip dari Tribun Jabar, pihak BPN tak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis dikutip dari Kompas.com.
Selain perolehan suara ditekuk paslon 01, laporan dugaan kecurangan yang diajukan ke Bawaslu RI pun ditolak.
Alasan Bawaslu menolak karena BPN hanya membawa print out berita online.
Bukti print out berita online itu disebut belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundangan-undangan.
Mestinya, bisa didukung juga dengan bukti lain, seperti dokumen, surat, dan video bukti adanya kecurangan.
"Print out berita online tidak bisa berdiri sendiri, melainkan didukung dengan alat bukti berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran Kompas TV.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribun Jabar |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar