Pihak BPN pun berencana akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dinihari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal, Selasa (21/5/2019).
Terkait pembuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari pihak BPN tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva pun ikut angkat bicara.
Hamdan mengatakan, pembuktian dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 sangat sulit dilakukan.
Terlebih, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.
"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).
Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mengendalikan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.
Pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.
Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK.
Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribun Jabar |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar