Prosedur dan pemakaman warga sipil di TMPN Kalibata harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri sosial nomor 05/hukum tahun 1996.
Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP seluruh Indonesia, juga di TMPN Kalibata.
Tentu saja, yang berhak dimakamkan adalah orang yang sudah meninggal dunia.
Syarat kedua adalah orang yang meninggal telah dianggap sebagai Pahlawan dengan keputusan presiden.
Atau memiliki salah satu atau lebih tanda-tanda kehormatan, bisa berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, maupun Bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP dan TMPN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar