Seseorang yang mempunyai jasa-jasa kepada negara dan diusulkan oleh presiden juga berhak.
Usulan dari Presiden tersebut lantas disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Prosedur permohonan pemakaman di TMPN Kalibata dapat dilakukan oleh keluarga atau pemimpin lembaga maupun organisasi.
Syaratnya melampirkan bukti-bukti yang diperlukan yang lantas ditujukan kepada Menteri sosial Republik Indonesia.
Sedangkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan), maupun Purnawirawan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan oleh Garnisun.
Caranya, dengan mengajukan permintaan pemakaman terlebih dahulu kepada Komandan Garnisun I Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar