GridPop.id - Ani Yudhoyono dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta.
Ternyata ada beberapa syarat seseorang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional.
Seseorang tak harus berstatus pahlawan nasional untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri juga berhak.
Bahkan, masyarakat sipil juga dapat dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata Jakarta.
Prosedur dan pemakaman warga sipil di TMPN Kalibata harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri sosial nomor 05/hukum tahun 1996.
Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP seluruh Indonesia, juga di TMPN Kalibata.
Tentu saja, yang berhak dimakamkan adalah orang yang sudah meninggal dunia.
Syarat kedua adalah orang yang meninggal telah dianggap sebagai Pahlawan dengan keputusan presiden.
Atau memiliki salah satu atau lebih tanda-tanda kehormatan, bisa berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, maupun Bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP dan TMPN.
Seseorang yang mempunyai jasa-jasa kepada negara dan diusulkan oleh presiden juga berhak.
Usulan dari Presiden tersebut lantas disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Prosedur permohonan pemakaman di TMPN Kalibata dapat dilakukan oleh keluarga atau pemimpin lembaga maupun organisasi.
Syaratnya melampirkan bukti-bukti yang diperlukan yang lantas ditujukan kepada Menteri sosial Republik Indonesia.
Sedangkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan), maupun Purnawirawan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan oleh Garnisun.
Caranya, dengan mengajukan permintaan pemakaman terlebih dahulu kepada Komandan Garnisun I Jakarta.
Pengajuan permintaan pemakaman anggota TNI, Polri, PNS atau Wredatama di lingkungan Dephan harus dilampiri surat pernyataan sebagai pahlawan.
Atau surat keterangan pernyataan gugur atau tewas dari pejabat yang berwenang, atau juga surat keputusan presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang.
Bintang tersebut dapat berupa Bintang Republik Indonesia, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Jalasena Utama atau Pratama, Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, dan Bhayangkara Utama atau Pratama.
Seluruh pembiayaan pemakaman di TMPN Kalibata ditanggung oleh negara, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Bisa Dimakamkan di TMPN Kalibata",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar