Pengajuan permintaan pemakaman anggota TNI, Polri, PNS atau Wredatama di lingkungan Dephan harus dilampiri surat pernyataan sebagai pahlawan.
Atau surat keterangan pernyataan gugur atau tewas dari pejabat yang berwenang, atau juga surat keputusan presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang.
Bintang tersebut dapat berupa Bintang Republik Indonesia, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Jalasena Utama atau Pratama, Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, dan Bhayangkara Utama atau Pratama.
Seluruh pembiayaan pemakaman di TMPN Kalibata ditanggung oleh negara, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Bisa Dimakamkan di TMPN Kalibata",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar