Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Melansir dari Grid.ID, Rabu (2/1/2019), Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Baca Juga: Tak Setuju Bangun Tol di Yogyakarta, Sri Sultan: Kalau Masyarakat Tak Dapat Apa-apa, Untuk Apa?
Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
Source | : | Grid.ID,Sajian Sedap,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar