GridPop.ID - Lama tak ada kabar, kini kondisi Jessica Kumala Wongso menunjukkan perubahan yang tak terduga.
Tersangka kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu sudah 3 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Selama di penjara, Jessica Kumala Wongso pun memperlihatkan perilaku yang tak seperti biasanya.
Melansir dari Tribun Pekanbaru via Sajian Sedap, usai divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.
"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).
Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.
"Mungkin merenung atau berdoanya skearang di kamar. Jess keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso terbilang rajin bersembahyang di vihara .
Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.
Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.
Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.
Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang perutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.
Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Melansir dari Grid.ID, Rabu (2/1/2019), Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.
Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
Baca Juga: Tak Setuju Bangun Tol di Yogyakarta, Sri Sultan: Kalau Masyarakat Tak Dapat Apa-apa, Untuk Apa?
Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.
Diberitakan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul "3 Tahun Dipenjara Karena Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!"
Source | : | Grid.ID,Sajian Sedap,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar