GridPop.ID - Reklamasi Jakarta rupanya masih menyisakan banyak pekerjaan bagi pemerintah.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil keputusan terkait reklamasi Jakarta.
Keputusan Anies Baswedan tersebut pun menuai berbagai kritik termasuk dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Melansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 yang kini dia jadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam siaran pers, Rabu (19/6/2019), Anies menyebutkan pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota yang diatur dalam perda, bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dalam siaran pers itu.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, Pemprov DKI terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar