Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
"Suka atau tidak terhadai isi pergub ini, faktanya pergub itu telah digunakan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Jawaban Ahok
Kebijakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi pun dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok.
Ahok menyatakan heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.
Mantan suami Veronica Tan itu menegaskan, pergub itu tak membuat DKI bisa menerbitkan IMB.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu siang kemarin.
Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Baca Juga: Hanya Ada Saudara Kandung dan Veronica Tan di Wisuda SMA Putri Ahok, Dimanakah Sosok BTP Sekarang?
Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi guna untuk membangun Jakarta.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar